This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Ternyata Putriku Ingat Saat Aku Lupa - Berita Unik dan Aneh

Ternyata Putriku Ingat Saat Aku LupaAkuIslam.ID - Aku seorang guru Pendidikan Agama Islam di sebuah sekolah dasar di kotaku. Sejak kecil, ibuku selalu mengajariku berbagai macam doa pendek yang dapat kuamalkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti doa mau makan dan sesudah makan, doa mau tidur dan bangun tidur, doa keluar rumah, doa hendak naik kendaraan, serta doa-doa lainnya.

Ilustrasi

Alhamdulillah, doa-doa tersebut selalu kuterapkan dan kuamalkan hingga dewasa. Dan kujari pula kepada kedua putriku berbagai macam doa yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Setiap malam, sebagai pengantar tidur aku selalu mengajari mereka doa-doa melalui nyanyian. Ketika hendak melakukan, aku selalu meminta mereka memulainya dengan membaca doa atau basmalah.

Alhamdulillah, aku tidak mengalami kesulitan, terutama pada putri keduaku yang berusia 5 tahun, bahkan ketika lengah, mereka mengingatkanku.

Suatu hari, pengalaman pahit-menimpaku bersama putri pertamaku yang berusia 10 tahun. Pada saat itu, pertengahan November 2010, di saat pulang dari sekolah sebuah kendaraan melaju kencang di persimpangan jalan dan menghantam sepeda motor yang kukendarai dan juga tubuhku.

Sementara putriku, alhamdulillah, tidak cedera, dia segera memelukku. "Ibu tidak apa-apa kan?" ujarnya. Aku hanya diam. Sejak kutersadar. "Astagfirullahal'azim, aku telah melupakan-Mu, ya Allah," batinku.

Setiap kali aku lupa membaca doa ketika hendak naik kendaraan, selalu saja terjadi peristiwa yang tidak diinginkan. Setahun kemudian, kejadian itu terulang kembali di penghujung tahun 2011, tepatnya pada tanggal 25 Desember 2011.

Bersama putri keduaku dan temanku, pergi ke rumah Dosen pembimbingku, dengan mengendarai sepeda motorku yang melaju santai. Tiba-tiba temanku berteriak, tapi kuabaikan. Kemudian putri kecilku berteriak dan menepuk pundakku.

"Ibu pasti sudah lupa baca doa," ujar putri kecilku lemas. Aku tersentak sedari lamunan. "Astagfirullahal'azim, aku istighfar dan berhenti, jantungku berdegup kencang. Wajah putriku terlihat cemas. Alhamdulillah, putriku ingat di saat aku lupa.

Sejak saat itu putri kecilku selalu mengingatkanku dalam berdoa setiap hari dalam melakukan sebuah aktivitas apapun.

Cerita diatas merupakan kiriman dari Sahabat AkuIslam.ID dari Jambi.

from Aku Islam I Berbagi Kebaikan Untuk Sesama https://ift.tt/2kBSg88
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/

from Berita Unik dan Aneh https://ift.tt/2JiX7sQ
Share:

Hukum Memberi Uang Tips Kepada Polisi - Berita Unik dan Aneh

Hukum Memberi Uang Tips Kepada PolisiAkuIslam.ID - Suami saya pernah melakukan kesalahan di jalan raya, dan diketahui oleh seorang polisi. Lalu polisi itu meminta sejumlah uang apabila tidak mau ditilang sebagai ganti atas pelanggarannya.

Ilustrasi

Karena suami tidak mau berurusan panjang, suami saya memberikan sejumlah uang seperti yang diminta polisi itu. Pertanyaannya:

1. Apakah uang yang dimaksud bisa dikatakan suap atau tidak?

2. Lantas bagaimana perbuatan suami dan polisi yang meminta sejumlah uang tersebut?

Diatas merupakan pertanyaan dari Sahabat AkuIslam.ID yang dikirim dari Banten.

1. Jelas, perbuatan semacam ini termasuk pelanggaran karena memberikan uang agar terlepas dari jerat hukum. Anda sendiri mengatakan perbuatan itu sebuah kesalahan. Memberikan sejumlah uang sesuai yang diminta polisi agar telepas dari pelanggaran tidak bisa dibenarkan oleh agama.

Sangat disayangkan, polisi tersebut justru memanfaatkan kesalahan pengandara untuk kepentingan dirinya sendiri.

2. Permintaan uang dari polisi tersebut dan pemberian suami Anda kepadanya tergolong suap.

Seperti kita ketahui, suap merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama. Karena terlarang, tentu orang yang menyuap maupun yang di suap mendapat dosa.

Siapa pun yang melakukan kesalahan hingga polisi menilang lebih baik ikuti saja mekanisme hukumnya. Apabila harus sidang dan memutuskan harus membayar denda, ya bayar saja sesuai dengan keputusan.

Dengan demikian akan terbebas dari urusan suap-menyuap. Tetapi karena kasus yang menimpa suami Anda sudah terjadi, sebaiknya, perbanyaklah istighfar (memohon ampun kepada Allah swt).

from Aku Islam I Berbagi Kebaikan Untuk Sesama https://ift.tt/2kDVc42
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/

from Berita Unik dan Aneh https://ift.tt/2J7JWaE
Share:

Mereka Yang Haram Dinikahi - Berita Unik dan Aneh

Mereka Yang Haram DinikahiAkuIslam.ID - Islam memberi batasan sangat jelas kepada sejumlah perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki mukmin manapun.

Ilustrasi

Pernikahan yang disyariatkan Islam sejatinya bertujuan menautkan dua hati antara seorang laki-laki mukmin dan perempuan mukminah. Mukmin manapun bebas menentukan pilihan kepada siapa hatinya akan ditambatkan; apakah kelak pendamping hidupnya seorang gadis, ataukah janda.

Begitu pula dengan wanita mukminah. Status duda atau masih lajang tidak menjadi kendala untuk melangsungkan pernikahan. Asalkan beriman dan mampu, ia bisa menikahi wanita mukmin.

Namun Allah memberi aturan tegas bahwa tidak semua wanita mukminah bsia dinikahi. Dalam al-Qur'an disebutkan secara tegas sejumlah wanita yang haram dinikahi karena dianggap memiliki hubungan nasab (kekerabatan). Mereka ini disebut dengan mahram.

Hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen, antar lain kebolehan berkhalwat (berduaan), kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam suatu perjalanan (safar) lebih dari tiga hari asal ditemani mahramnya.

Akan tetapi hubungan mahram yang selain itu, adalah mahram sekedar haram untuk dinikahi, tetapi tidak membuat halalnya berkhalwat, bepergian berdua, atau melihat sebagian dari auratnya. Hubungan mahram model ini disebut sebagai hubungan mahram yang bersifat sementara saja.

Wanita yang haram dinikahi (mahram) disebut dalam al-Qur'an surat An-NIsa, ayat 23. "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Ayat ini merinci beberapa kriteria orang yang haram dinikahi sekaligus menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita. Mereka adalah ibu kandung, anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan, saudara-saudara perempuan bapak (bibi), saudara-saudara perempuan ibu (bibi), anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-laki (keponakan), anak-anak perempuan dari saudara-saudara yang perempuan (keponakan), ibu-ibu yang menyusui saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu dari istri (mertua, ibu dari ibu mertua dan seterusnya ke atas), anak-anak istri yang dalam pemeliharaan (diasuh) istri yang digauli, serta istri-istri anak kandung (menantu).

KLASIFIKASI MAHRAM

Para ulama membagi dua klasifikasi mahram: mahram yang bersifat abadi, yaitu keharaman yang tetap akan terus melekat selamanya antara laki-laki & perempuan, apa pun yang terjadi antara keduanya. Lalu, mahram bersifat sementara, yaitu kemahraman yang sewaktu-waktu berubah menjadi tidak mahram, tergantung tindakan-tindakan tertentu terkait dengan syariah yang terjadi.

Para ulama membagi mahram yang bersifat abadi ini menjadi 3 kelompok berdasarkan penyebabnya.

Pertama, karena sebab hubungan nasab, nasab ibu kandung dan seterusnya ke atas seperti nenek, ibunya nenek, anak wanita dan seterusnya ke bawah (cucu, cicit dan seterusnya), saudara kandung wanita, anak perempuan dari saudara laki-laki maupun saudara perempuan (keponakan), bibi dari pihak ayah maupun ibu.

Kedua, karena hubungan pernikahan (perbesanan/ipar) seperti ibu dari istri (mertua wanita) dan seterusnya ke atas yang segaris (nenek dari ibu mertua dan seterusnya), anak wanita dari istri (anak tiri dan seterusnya ke bawah yang segaris), istri dari anak laki-laki (menantu perempuan), istri dari ayah (ibu tiri dan seterusnya ke atas), dan anak tiri yang diasuh oleh ibu tiri.

Ketiga, karena hubungan akibat persusuan. Yakni ibu yang menyusui. Karena ia menjadi ibu bagi anak yang disusuinya. Ibu dari ibu yang menyusui (nenek), karena ia telah menjadi neneknya. Ibu dari suami wanita yang menyusui, karena ia juga telah menjadi neneknya, saudara perempuan ibu yang menyusui, karena ia menjadi bibi bagi yang disusui, saudara perempuan dari suami ibu yang menyusui, karena ia juga menjadi bibi bagi yang disusui dari pihak bapak, cucu perempuan dari ibu yang menyusui, karena mereka adalah keponakan bagi anak yang disusui tersebut.

MAHRAM YANG BERSIFAT SEMENTARA

Kemahraman yang bersifat sementara ini gugur dengan sendirinya bila terjadi sesuatu, misalnya karena meninggal atau perceraian. selain itu, kemahraman ini semata-mata mengharamkan pernikahan saja, tapi tidak membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat & bepergian bersama.

Mereka adalah saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi, tapi juga tidak boleh khalwat atau melihat sebagianh auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri. Namun bila hubungan suami-istri dengan saudara dari ipar itu sudah selesai, baik karena meninggal atau pun karena cerai, maka ipar yang tadinya haram dinikahi menjadi boleh dinikahi. Demikian juga dengan bibi dari istri.

KONDISI TERTENTU

Islam juga melarang seorang laki-laki menikahi sejumlah perempuan dalam kondisi tertentu, seperti:

Wanita yang bersuami (muhshanah) hingga diceraikan suaminya dan menyelesaikan masa iddahnya. "Dan diharamkan juga bagi kalian menikahi wanita-wanita yang bersuami." (QS. An-Nisa ayat 24).

Wanita yang sedang menjalani masa iddah baik karena perceraian maupun karena kematian suaminya hingga ia menyelesaikan masa iddahnya. Pada saat menjalani masa iddah tersebut juga diharamkan untuk melamarnya. Akan tetapi, tidak ada larangan untuk menyatakannya dengan sindiran (lihat QS. Al-Baqarah ayat 235).

Wanita yang telah ditalak tiga (ba'in) hingga ia dinikahi laki-laki lain yang kemudian berpisah karena perceraian maupun kematian dan telah menyelesaikan masa iddahnya (lihat QS. Al-BAqarah ayat 230).

Menikahi secara berbarengan (mempoligami wanita yang bersaudara). Abu Hurairah mengungkapkan bahwa Rasulullah telah melarang menikahi seorang wanita berikut bibinya dari pihak bapak atau bibinya dari pihak ibunya (Muttafaqun 'alaih, serta hadits riwayat Tirmidzi), atau dengan kata lain memadu keponakan dengan bibinya. Juga, tidak boleh dinikahi seorang wanita kecil (adik) bersama yang wanita yang sudah besar (kakak), tidak juga wanita yang sudah besar (kakak) bersama yang masih kecil (adik), misalnya mempoligami adik dengan kakaknya. Namun bila salah satunya telah bercerai atau meninggal, maka menikahi yang lainnya dibolehkan. Misalnya telah bercerai dari si adik, lalu menikahi kakanya, atau dikenal dengan istilah turun ranjang.

Pada ulama tidak berselisih pendapat dalam hal ini, seperti yang diyakini Syeikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqih Wanita, yakni tidak dibolehkannya seorang laki-laki menikah secara bersama-sama.

Dalam keadaan Ihram. Seorang yang sedangd alam keadaan berihram baik untuk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain. Tapi begitu ibadah ihramnya selesai, boleh dinikahi.

Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Namun ketika tidak mampu menikahi wanita merdeka, boleh menikahi budak.

Wanita pezina. Terlarang menikahi wanita selama dia masih aktif melakukan zina. Sebaliknya, ketika wanita itu sudah bertaubat dengan taubat nasuha, umumnya ulama membolehkan.

Menikahi istri yang di-li'an, yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat.

Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah. Namun begitu wanita tersebut masuk Islam atau masuk agama Ahli Kitab, dihalalkan bagi laki-laki muslim untuk menikahinya.

from Aku Islam I Berbagi Kebaikan Untuk Sesama https://ift.tt/2IZ9eb0
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/

from Berita Unik dan Aneh https://ift.tt/2shx76C
Share:

13 Tahun Dipenjara, TKI Asal Madura Dihukum Pancung di Arab Saudi, Ini 6 Fakta Mirisnya - Berita Unik dan Aneh

13 Tahun Dipenjara, TKI Asal Madura Dihukum Pancung di Arab Saudi, Ini 6 Fakta Mirisnya

Kabar miris kembali datang dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Kali ini, seorang TKI yang bekerja di Arab Saudi dieksekusi mati kemarin, Minggu (18/3/2018) dengan cara dihukum pancung.

TKI bernama Zaini Misrin asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura ini dieksekusi mati setelah dihukum penjara selama 13 tahun.

Ia divonis mati karena dituduh membunuh majikannya.

Yang membuat geram adalah eksekusi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak Pemerintah Indonesia.

Berikut 6 fakta soal eksekusi mati TKI Zaini Misrin asal Madura dikutip dari berbagai sumber.

1. Dituduh Membunuh

Zaini Misrin alias Slamet dieksekusi pemerintah Arab Asui pada Minggu (18/3/2018) sekitar pukul 11.00 waktu Arab Saudi.

Pria berusia 47 tahun ini dituduh terlibat dalam pembunuhan majikannya.

Zaini Misrin, warga Bangkalan, Madura, dituduh membunuh majikannya di kota Mekkah pada 2004.

Zaini yang bekerja sebagai sopir divonis mati pada 17 November 2008 setelah dinyatakan bersalah membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

Vonis itu dijatuhkan empat tahun setelah ia ditahan pada 13 Juli 2004.

2. Tanpa Pemberitahuan

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal membenarkan bahwa eksekusi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi lebih dulu kepada Pemerintah Indonesia.

"Iya (eksekusi telah dilakukan tanpa pemberitahuan resmi lebih dulu)," ujar Iqbal melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (19/3/2018).

Kabar meninggalnya Zaini langsung meyeruak ke para tetangga, termasuk ke Kepala Desa Kebum, Abd Ghani.

"Betul, eksekusi terhadap Bapak Zaini telah dilakukan."

"Kami merasa kehilangan," ungkap Abd Ghani.

3. Usaha Jokowi Sia-Sia

Dikutip dari Jakarta Post, Presiden Joko Widodo telah minta pemerintah Saudi mengampuni Zaini dan terpidana mati asal Indonesia lainnya dalam tiga kesempatan.

Pertama, dalam kunjungan ke Riyadh September 2015, kedua dalam kunjungan Raja Salman ke Jakarta Maret 2017, dan ketiga lewat surat pada November 2017.

Bahkan Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah minta kasus Zaini diselidiki ulang antara 2011 dan 2014.

Namun, menurut Migrant CARE, upaya hukum itu gagal.

4.13 Tahun Dipenjara

Sebelum dieksekusi, Zaini harus mendekam di penjara selama 13 tahun.

Zaini yang bekerja sebagai sopir divonis mati pada 17 November 2008 setelah dinyatakan bersalah membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

Vonis itu dijatuhkan empat tahun setelah ia ditahan pada 13 Juli 2004.

Kemarin, Zaini dieksekusi mati dengan dipancung kepalanya.

5. Dipaksa Mengaku

Pihak Migrant CARE mencurigai Zaini dipaksa mengaku membunuh majikannya.

Kelompok itu juga menyebut Zaini tidak mendapatkan pendampingan hukum selayaknya selama pengadilan.

Zaini, kata Migrant CARE, hanya didampingi penerjemah yang diyakini malah mendorongnya mengakui pembunuhan yang semula tidak diakuinya.

"Saudi juga tidak memberitahu Indonesia (soal eksekusi) atau berkonsultasi dengan konsulat jenderal RI di Jeddah atau Kemenlu RI," kata Migrant CARE dalam pernyataan yang dirilis Senin (19/3/2018).

6. Melanggar HAM

Migrant Care juga menyebut eksekusi terhadap Zaini Misrin adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, apalagi jika menurut Zaini Misrin bahwa dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi Arabia.

Pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukam mati, Zaini Misrin juga tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial.

Ada beberapa kejanggalan dalam proses eksekusi mati Zaini Misrin dan ketidakadilan hukum serta pengabaian pada prinsip-prinsip fair trial serta pengabaian pada hak-hak terdakwa.

Zaini Misrin sempat berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah pada bulan november 2008 setelah di vonis hukumam mati.

Ia mengatakan dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan terhadap majikannya, padahal dia tidak melakukan perbuatan tersebut.

Dengan terjadinya eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini Misrin, Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia (SMBI), Jaringan Buruh Migran (JBM), Human Rights Working Group (HRWG), dan Komisi Migran KWI menyatakan sikap :

- Mengecam dan mengutuk eksekusi hukan mati terhadap Muhammad Zaini Misrin. Eksekusi tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling dasar: yaitu hak atas hidup.

- Menuntut Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Nota Protes Diplomatik kepada Kerajaan Saudi Arabia dan mempersona non gratakan Duta Besar Kerajaan Saudi Arabia untuk Indonesia.

- Mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengerahkan sumberdaya politik dan diplomasi untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukuman mati di seluruh dunia dan melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di indonesia sebagai komitmen moral menentang hukuman mati terhadap siapapun.

from Berita Unik dan Aneh https://ift.tt/2LzYWQl
Share:

Faedah Shalat Bagi Wanita Hamil - Berita Unik dan Aneh

Faedah Shalat Bagi Wanita HamilAkuIslam.ID - Gerakan shalat membantu menguatkan kandungan dan membuat janin sehat.

Shalat Bagi Wanita Hamil

Sejumlah studi medis modern membuktikan, gerakan badan dan olahraga seperti shalat banyak memberikan manfaat bagi ibu hamil. Hal ini terkait dengan aliran darah.

Saat seseorang melakukan gerakan shalat seperti sujud dan ruku, darah akan mengalir lebih banyak menuju rahim. Perlu diketahui rahim mirip dengan hati dalam hal menyedot darah.

Tentu, jika banyak darah yang masuk ke rahim akan sangat baik bagi janin yang membutuhkan banyak nutrisi bagi perkembangannya.

Gerakan tubuh juga berguna bagi proses persalinan sebab akan sangat mudah. Ini adalah anjuran umum yang diberikan semua dokter bagi ibu hamil. Kita sering melihat ada poster di rumah sakti yang menggambarkan macam-macam gerakan khusus bagi ibu hamil.

Sejumlah penelitian lain menunjukkan bahwa angka kematian ibu dan anak berkurang ketika ibu hamil terbiasa melakukan latihan tubuh yang rutin. Dengan melakukan shalat secara benar, ibu hamil akan melatih tubuhnya dan merasakan manfaat yang besar.

Unsur jasmani dan ruhani bersatu dalam gerakan shalat dan ini tentulah sangat positif bagi ibu dan calon janinnya.

Dr. Jamal Elzaky dalam bukunya, Buku Induk Mukjizat Kesehatan Ibadah, menyebut manfaat itu, antara lain :

Melenturkan dan menguatkan berbagai jaringan otot dan pembuluh darah, melenturkan ruas-ruas tulang belakang, begitu juga semua persendian hingga tubuh tetap kuat dan kokoh.

Melancarkan aliran darah dalam jantung yang kemudian dialirkan melalui pembuluh vena dan pembuluh arteri. Dengan begitu, janin di dalam rahim nendapatkan asupan makanan yang dibawa oleh darah.

Menjaga kelenturan dan kekuatan persendian tulang panggul dan jaringan otot perut yang berperan besar selama proses kehamilan dan persalinan.

Menghilangkan kegelisahan dan rasa sakit akibat kehamilan serta menguatkan kepercayaan diri, pengendalian atas seluruh tubuh dan meningkatkan kemampuan berpikir serta kekuatan memori.

Dr. Najwa Ibrahim al-Said Aljalani menyebut gerakan-gerakan shalat yang membuat aliran darah menjadi lancar itu juga berguna memberi kekuatan di bulan-bulan akhir kehamilan dimana beban ibu semakin berat karena janin sudah semakin besar.

Dengan bergerak, resiko varises yang umum terjadi bisa diminimalisir. Gerakan ruku dan sujud juga bisa meminimalkan rasa mual selama masa hamil sebab jaringan otot dinding perut dikuatkan dengan gerakan itu dan juga membantu melenturkan agar fungsi pencernaan bisa maksimal.

Shalat juga ternyata berfaedah selepas melahirkan. Walau tentu harus meunggu masa nifas berakhir, shalat mampu mengencangkan dan menguatkan kembali panggul dan dinding rahimnya, jaringan otot di perut dan dada, serta mempengaruhi struktur tulang belakang beserta jaringan ototnya hingga tubuhnya kembali kuat dan segar.

Jadi bagi ibu hamil dan sehabis melahirkan, shalat sangat baik dilakukan. Selain menjalankan kewajiban sebagai seorang muslimah, ibu hamil juga mendapat manfaat yang besar dalam setiap gerakan shalat.

Jiwa pun menjadi tenang dan pikiran menjadi jernih hingga proses pengasuhan anak dan perawatannya sehabis melahirkan bisa berjalan semakin baik lagi.

from Aku Islam I Berbagi Kebaikan Untuk Sesama https://ift.tt/2L3neRG
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/

from Berita Unik dan Aneh https://ift.tt/2kvjjSx
Share:

Tidak Shalat Karena Menjadi Pengantin - Berita Unik dan Aneh

Tidak Shalat Karena Menjadi PengantinAkuIslam.ID - Saya mempunyai seorang saudara yang belum lama ini menikah. Saat itu (resepsi) pernikahannya berjalan lama, mulai dari adzan Dzuhur sampai adzan Ashar.

Ilustrasi

Kedua mempelai tidak beristirahat sebentar untuk menunaikan shalat. Mereka sibuk dengan tamu-tamunya.

Saya tanya kepada mempelai wanita kenapa tidak beristirahat sejenak untuk shalat. Ia hanya menjawab, "Nanti make up-nya luntur, susah lagi untuk dirias."

Bagaimana menurut Islam? Apakah bisa shalat mereka dijamak atau diqadha karena alasan sibuk?

Sampai saat ini saya masih bertanya-tanya mengenai hal ini, apakah boleh atau tidak shalat mereka diqadha!!!

Diatas merupakan pertanyaan yang dikirim oleh Sahabat AkuIslam.ID dari Jakarta

Sangat berdosa. Tidak ada aturan dalam Islam bahwa apabila sedang menikah maka ia tidak shalat. Itu namanya lalai dan berdosa, karena disengaja. Justru saran saya, ketika seorang wanita menikah dan menjadi pengantin, maka ia harus mensyukuri hal tersebut sebagai nikmat.

Tidak semua orang gampang mendapatkan jodohnya. Banyak orang yang merasa kesulitan. Karena itu, ungkapkan rasa syukur itu dengan memenuhi kewajiban sebagai seorang hamba, yakni shalat.

Jika seorang wanita atau pria sedang melangsungkan prosesi pernikahan, maka carilah waktu resepsi pernikahan yang tidak mengganggu waktu shalat. Misalnya, kita mengadakan acara akad nikah pada jam 08.00. Lalu kita mengundang orang atau tamu pukul 13.00.

Nah, dengan begitu ada waktu untuk shalat Dzuhur sebelum kedua pengantin kedatangan tamu undangan. Pengantin laki atau perempuan shalat Dzuhur dulu sebelum ditata rias. Pokoknya pintar-pintar kita mengatur waktu saja.

Prinsipnya, silahkan mengadakan pesta nikah, tapi tetap menjaga kewajiban shalat kita. Tidak benar pula kalau kita sedang melakukan resepsi nikah lalu kita menjamak shalat kita. Itu salah. Tidak ada aturannya. Shalat berjamaah itu ada empat syarat.

Kita boleh menjamak shalat kita, baik jamak taqdim, jamak ta;khir, maupun jamak qashar, dengan catatan empat hal ini.

  1. Perjalanan yang tidak bertujuan untuk melakukan maksiat kepada Allah.
  2. Melakukan perjalanan sejauh minimal 80km.
  3. Tidak boleh menjamak shalat yang bersifat qadha (pengganti), tapi yang adaan (waktunya).
  4. Kalau kita hendak melaksanakan shalat jamak ta'khir, maka pada waktu datang shalat yang pertama, kita harus niat untuk menjamak ta'khir-kan shalat kita. Misalnya, ketika datang waktu shalat Maghrib, sementara kita sedang dalam perjalanan, maka kita niat dalam hati bahwa kita akan melaksanakan shalat Maghrib dengan menjamaknya dengan shalat Isya. Ini namanya Jamak ta'khir.

Niat itu prinsipnya dalam hati. Selagi kita ada maksud dalam hati ingin menjamak ta'khir-kan shalat, maka itu termasuk niat.

Kalau kita sudah niat shalat Maghrib secara jamak ta'khir, maka apabila tiba-tiba kita dalam perjalanan terjadi kecelakaan hingga meninggal dunia, misalnya, maka kita sudah dianggap sudah melaksanakan shalat Maghrib.

Sudah gugur kewajiban. Kalau kita tidak berniat untuk menjamak, maka apabila kita mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia, maka tak tergolong lalai, dan meninggalkan kewajiban shalat. Itu dosa.

from Aku Islam I Berbagi Kebaikan Untuk Sesama https://ift.tt/2LERt2p
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/

from Berita Unik dan Aneh https://ift.tt/2slJQVY
Share:

Cemburu Buta Berujung Berpisah - Berita Unik dan Aneh

Cemburu Buta Berujung BerpisahAkuIslam.ID - Cemburu buta yang tidak beralasan membuat rumah tangganya harus berakhir di pengadilan Agama. Suami tidak kuat lagi menjalani rumah tangga karena selalu dicemburui. Akhirnya ia mengajukan gugatan cerai dan rumah tangganya pun berakhir.

Ilustrasi

Nampak beberapa bekas luka goresan pada tubuh Teguh (bukan nama sebenarnya). Terutama pada bagian tangan. Terlihat bekas luka itu lama seperti luka goresan benda tumpul. Setelah bercerita ternyata itu adalah bekas luka yang dibuat oleh mantan istrinya.

"Ini bekas luka yang dulu digores sama mantan istri saya. Kami bertengkar lalu dia membawa gunting dan digores ke tengan saya," katanya.

Sambil duduk menunggu seseorang, Teguh kembali bercerita mengenai rumah tangganya yang sudah selesai dengan mantan istrinya. Tidak semua yang diceritakan, tapi semua hal yang dialaminya karena sang mantan istri adalah tipe perempuan pencemburu. Bahkan rasa cemburuannya ini membuatnya menjadi perempuan yang posesif.

"Ketika awal menikah dulu dia tidak terlalu cemburuan. Tapi lama-lama kelihatan, saya kan memang kerjanya sering berpindah kantor. Nah kantor yang terakhir ini agak jauh dari rumah, pulangnya sering malam. Dia sudah mulau curiga." ceritanya.

Sambil menikmati segelas minuman yang sudah dipesannya, Teguh masih ingat bahwa ia dituduh mempunyai perempuan di tempat kerjanya. Hampir setiap hari ia dan istrinya bertengkar karena istrinya menuduh dia dengan perempuan lain. Padahal ia memang sedang bekerja dan kantor barunya agak jauh dari tempat tinggalnya.

SERING BERTENGKAR

Sebenarnya keduanya bukan warga Sidoarjo, namun setelah menikah mereka tinggal di Sidoarjo. Karena Teguh dipindah ke kantor cabang Sidoarjo. Keduanya tinggal bersama saudaranya dan keponakan yang ada di Sidoarjo. Sehari-hari tidak ada masalah, tapi semenjak Teguh dipindah ke wilayah Surabaya, mantan istrinya sering marah.

"Kalau saya pulangnya malam itu dia langsung marah. Dikira saya main dulu setelah pulang kerja. padahal saya langsung pulang dan memang banyak pekerjaan. Tapi dia tidak mau dengar dan tetap menyalahkan saya," keluhnya.

Pernikahan yang berlangsung selama 10 tahun ini akhirnya harus kandas karena Teguh merasa capek dituduh setiap hari. Pertengkaran juga terjadi setiap hari. Sampai pada puncaknya pertengkaran hebat dan sang istri membawa gunting kemudian digoreskan ke tangan Teguh.

"Puncaknya ya kita bertengkar lalu dia bawa gunting dan digoreskan ke tangan saya. Lalu baju-baju saya juga digunting sama dia. Saya kan merasa sudah sangat tidak dihargai. Saya tanya ke keluarga besar dan meminta pendapat sebelum saya memutuskan untuk berpisah dengan dia," tuturnya.

PROSES PERCERAIAN

Setelah meminta pendapat dari keluarga, akhirnya Teguh mengajukan surat perceraian ke Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto. Istrinya berasal dari Kabupaten Mojokerto, makanya ia juga mengajukan surat cerai ke Pengadilan Agama Mojokerto.

Proses perceraian yang dilewati juga tidak mulus karena pihak perempuan masih ingin mempertahankan. Banyak syarat yang diajukan kepada pihak laki-laki jika ingin menceraikan pihak perempuan. Mulai dari harta gono-gini sampai dengan syarat untuk tetap menafkahi sampai mantan istri menikah lagi.

"Syaratnya banyak banget waktu proses persidangan itu. Banyak yang diminta, mulai dari semua barang-barang yang kita beli bersama itu diminta semua. Lalu minta tetap dinafkahi selama ia menjadi janda sampai dia menikah lagi. Waktu itu dia minta untuk dinafkahi empat juta perbulan. Lalu saya minta keringanan dan menafkahi satu juta perbulan," ujarnya.

Selanjutnya persidangan demi persidangan dijalani oleh Teguh. Bahkan ia juga harus menghadirkan beberapa saksi yang mengetahui secara langsung pertengkaran yang terjadi diantara mereka. terkesan seperti mengulur waktu untuk perceraian. Mencari alasan untuk mengulur waktu perceraian. "Sidang sampai berkali-kali. Seingat saya sampai 1 tahun proses perceraian itu. Baru saya dapat akta cerai dan dinyatakan bercerai dengan istri," ujarnya dengan nada lepas.

Kini Teguh dan mantan istrinya memiliki kehidupan masing-masing. Ia juga berharap semoga kehidupannya menjadi lebih baik dan bisa mendapatkan jodoh yang terbaik.

from Aku Islam I Berbagi Kebaikan Untuk Sesama https://ift.tt/2LE1w8a
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/

from Berita Unik dan Aneh https://ift.tt/2IRfNR1
Share:

Inilah Inilah Denda Jika Pasangan Berjimak Pada Siang Ramadhan Bagikan Info Penting ini !!! - Berita Unik dan Aneh

Inilah Inilah Denda Jika Pasangan Berjimak Pada Siang Ramadhan Bagikan Info Penting ini !!!
Berjimak atau melakukan hubungan biologis bagi pasangan suami istri memang dihalalkan. Namun hal itu terlarang jika dilakukan pada siang Ramadhan.  Tindakan ini membatalkan puasa yang sedang dijalankan.

Selain membatalkan, ternyata ada konsekuensi lain yang harus ditanggung oleh pasangan. Ini menjadi bentuk besarnya dosa orang berpuasa yang melakukan hubungan suami istri di siang Ramadhan.

Akibatnya mereka harus membayar denda jika ingin terhindar dari dosa. Mulai dari membebaskan budak, puasa dua bulan tanpa putus, dan memberi makan 60 orang miskin. Bagaimana penjelasan lengkapnya? Berikut ulasannya.

Denda atau kafarat di atas memang dirasa cukup berat. Namun hal ini tentu sebanding dengan pahala yang Allah SWT berikan atas kemampuan hamba-Nya menahan nafsu duniawi saat berpuasa.
Seperti diketahui jika ibadah puasa adalah ibadah yang dilakukan untuk Allah SWT, sehingga Dia akan membalasnya dengan balasan yang istimewa. Diriwayatkan oleh Bukhari, 1761 dan Muslim, 1946 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata,

“Rasulullah sallallahu’alai wa sallam bersabda, "Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya."

Salah satu godaan ketika berpuasa saat berumah tangga adalah melakukan hubungan biologis. Tidak hanya membatalkan puasa, tindakan ini juga mendatangkan denda bagi mereka yang melanggarnya.

Dari Abi Hurairah ra, bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, ”Celaka aku ya Rasulullah”. “Apa yang membuatmu celaka?“ "Aku berhubungan seksual dengan isteriku di bulan Ramadhan.” Nabi bertanya, ”Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak?“ “Aku tidak punya.” “Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut?” ”Tidak.” “Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin?“ ”Tidak.” Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekeranjang kurma maka Nabi berkata, ”Ambilah kurma ini untuk kamu sedekahkan.” Orang itu menjawab lagi, ”Adakah orang yang lebih miskin dariku? Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku.” Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda, ”Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu.” (HR Bukhari: 1936, Muslim: 1111, Abu Daud 2390, Tirmizy 724, An-Nasai 3115 dan Ibnu Majah 1671).

Dari ketiga jenis denda tersebut, para ulama masih banyak berselisih apakah ketiganya harus dilakukan semuanya atau hanya dipilih salah satu saja. Misalnya, jika mereka mampu membebaskan budak maka denda itu yang dilakukan. Jika tidak, pilihannya puasa dua bulan berturut-turut. Dan kalau tidak mampu juga, kemudian pilihan ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin.

Ibnu Al Mulaqqin mengatakan jika para pelanggar diwajibkan untuk membayar keseluruhan dari denda yang disebutkan Nabi Muhammad SAW. Pertama berkewajiban membebaskan budak, berpuasa dua bulan tanpa putus, kemudian memberi makan 60 fakir miskin dan tidak diberi hak memilih salah satunya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, berbeda dengan yang ditulis dalam kitab Al Mudawanah (Al I’lam (5/220))

Namun Menurut Ibnu Daqiqi Al ‘Id, dalil kewajiban tertib urut (dalam kafarat ini) adalah tertib urut dalam pertanyaan Nabi. Pernyataan Beliau pertama kali, apakah kamu bisa mendapati budak untuk dimerdekakan? Kemudian diurutkan dengan puasa setelah membebaskan budak, kemudian memberi makan setelah puasa (Al Ihkam (2/15)).

Sedangkan Ibnu Hajar menyatakan, pendapat wajibnya tertib urut dikuatkan juga dengan kenyataan, jika hal ini lebih hati-hati, karena mengamalkannya (secara tertib) itu sah, baik kita berpendapat boleh memilih salah satunya atau tidak boleh (Al Fath (4/164))

Beratnya denda yang harus dibayar ini seharusnya menjadi bahan renungan bagi setiap pasangan. Bagi sebagian orang kondisi ini memang berat. Namun tahu kah anda jika sebelumnya justru ada larangan melakukan hubungan suami istri selama satu bulan penuh selama bulan Ramadhan. Namun, Allah SWT maha mengetahui kebutuhan hamba-hamba-Nya.

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Semoga informasi ini bermanfaat dan terimakasih sudah membaca.


from Info Unik https://ift.tt/2xf63uk
noreply@blogger.com (Wiwik Setiawati) Sumber KLIK DI SINI

from Berita Unik dan Aneh https://ift.tt/2KZB3AR
Share:

Inilah Denda Jika Pasangan Berjimak Pada Siang Ramadhan - Berita Unik dan Aneh

Inilah Denda Jika Pasangan Berjimak Pada Siang Ramadhan
Berjimak atau melakukan hubungan biologis bagi pasangan suami istri memang dihalalkan. Namun hal itu terlarang jika dilakukan pada siang Ramadhan.  Tindakan ini membatalkan puasa yang sedang dijalankan.

Selain membatalkan, ternyata ada konsekuensi lain yang harus ditanggung oleh pasangan. Ini menjadi bentuk besarnya dosa orang berpuasa yang melakukan hubungan suami istri di siang Ramadhan.

Akibatnya mereka harus membayar denda jika ingin terhindar dari dosa. Mulai dari membebaskan budak, puasa dua bulan tanpa putus, dan memberi makan 60 orang miskin. Bagaimana penjelasan lengkapnya? Berikut ulasannya.

Denda atau kafarat di atas memang dirasa cukup berat. Namun hal ini tentu sebanding dengan pahala yang Allah SWT berikan atas kemampuan hamba-Nya menahan nafsu duniawi saat berpuasa.
Seperti diketahui jika ibadah puasa adalah ibadah yang dilakukan untuk Allah SWT, sehingga Dia akan membalasnya dengan balasan yang istimewa. Diriwayatkan oleh Bukhari, 1761 dan Muslim, 1946 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata,

“Rasulullah sallallahu’alai wa sallam bersabda, "Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya."

Salah satu godaan ketika berpuasa saat berumah tangga adalah melakukan hubungan biologis. Tidak hanya membatalkan puasa, tindakan ini juga mendatangkan denda bagi mereka yang melanggarnya.

Dari Abi Hurairah ra, bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, ”Celaka aku ya Rasulullah”. “Apa yang membuatmu celaka?“ "Aku berhubungan seksual dengan isteriku di bulan Ramadhan.” Nabi bertanya, ”Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak?“ “Aku tidak punya.” “Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut?” ”Tidak.” “Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin?“ ”Tidak.” Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekeranjang kurma maka Nabi berkata, ”Ambilah kurma ini untuk kamu sedekahkan.” Orang itu menjawab lagi, ”Adakah orang yang lebih miskin dariku? Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku.” Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda, ”Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu.” (HR Bukhari: 1936, Muslim: 1111, Abu Daud 2390, Tirmizy 724, An-Nasai 3115 dan Ibnu Majah 1671).

Dari ketiga jenis denda tersebut, para ulama masih banyak berselisih apakah ketiganya harus dilakukan semuanya atau hanya dipilih salah satu saja. Misalnya, jika mereka mampu membebaskan budak maka denda itu yang dilakukan. Jika tidak, pilihannya puasa dua bulan berturut-turut. Dan kalau tidak mampu juga, kemudian pilihan ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin.

Ibnu Al Mulaqqin mengatakan jika para pelanggar diwajibkan untuk membayar keseluruhan dari denda yang disebutkan Nabi Muhammad SAW. Pertama berkewajiban membebaskan budak, berpuasa dua bulan tanpa putus, kemudian memberi makan 60 fakir miskin dan tidak diberi hak memilih salah satunya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, berbeda dengan yang ditulis dalam kitab Al Mudawanah (Al I’lam (5/220))

Namun Menurut Ibnu Daqiqi Al ‘Id, dalil kewajiban tertib urut (dalam kafarat ini) adalah tertib urut dalam pertanyaan Nabi. Pernyataan Beliau pertama kali, apakah kamu bisa mendapati budak untuk dimerdekakan? Kemudian diurutkan dengan puasa setelah membebaskan budak, kemudian memberi makan setelah puasa (Al Ihkam (2/15)).

Sedangkan Ibnu Hajar menyatakan, pendapat wajibnya tertib urut dikuatkan juga dengan kenyataan, jika hal ini lebih hati-hati, karena mengamalkannya (secara tertib) itu sah, baik kita berpendapat boleh memilih salah satunya atau tidak boleh (Al Fath (4/164))

Beratnya denda yang harus dibayar ini seharusnya menjadi bahan renungan bagi setiap pasangan. Bagi sebagian orang kondisi ini memang berat. Namun tahu kah anda jika sebelumnya justru ada larangan melakukan hubungan suami istri selama satu bulan penuh selama bulan Ramadhan. Namun, Allah SWT maha mengetahui kebutuhan hamba-hamba-Nya.

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Semoga informasi ini bermanfaat dan terimakasih sudah membaca.


from Info Unik https://ift.tt/2xf63uk
via sumber infoyunik.com noreply@blogger.com (Wiwik Setiawati) https://ift.tt/2LyCmaT

from Berita Unik dan Aneh https://ift.tt/2KVNu0n
Share:

Inilah Denda Jika Pasangan Berjimak Pada Siang Ramadhan

Berjimak atau melakukan hubungan biologis bagi pasangan suami istri memang dihalalkan. Namun hal itu terlarang jika dilakukan pada siang Ramadhan.  Tindakan ini membatalkan puasa yang sedang dijalankan.

Selain membatalkan, ternyata ada konsekuensi lain yang harus ditanggung oleh pasangan. Ini menjadi bentuk besarnya dosa orang berpuasa yang melakukan hubungan suami istri di siang Ramadhan.

Akibatnya mereka harus membayar denda jika ingin terhindar dari dosa. Mulai dari membebaskan budak, puasa dua bulan tanpa putus, dan memberi makan 60 orang miskin. Bagaimana penjelasan lengkapnya? Berikut ulasannya.

Denda atau kafarat di atas memang dirasa cukup berat. Namun hal ini tentu sebanding dengan pahala yang Allah SWT berikan atas kemampuan hamba-Nya menahan nafsu duniawi saat berpuasa.
Seperti diketahui jika ibadah puasa adalah ibadah yang dilakukan untuk Allah SWT, sehingga Dia akan membalasnya dengan balasan yang istimewa. Diriwayatkan oleh Bukhari, 1761 dan Muslim, 1946 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata,

“Rasulullah sallallahu’alai wa sallam bersabda, "Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya."

Salah satu godaan ketika berpuasa saat berumah tangga adalah melakukan hubungan biologis. Tidak hanya membatalkan puasa, tindakan ini juga mendatangkan denda bagi mereka yang melanggarnya.

Dari Abi Hurairah ra, bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, ”Celaka aku ya Rasulullah”. “Apa yang membuatmu celaka?“ "Aku berhubungan seksual dengan isteriku di bulan Ramadhan.” Nabi bertanya, ”Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak?“ “Aku tidak punya.” “Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut?” ”Tidak.” “Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin?“ ”Tidak.” Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekeranjang kurma maka Nabi berkata, ”Ambilah kurma ini untuk kamu sedekahkan.” Orang itu menjawab lagi, ”Adakah orang yang lebih miskin dariku? Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku.” Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda, ”Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu.” (HR Bukhari: 1936, Muslim: 1111, Abu Daud 2390, Tirmizy 724, An-Nasai 3115 dan Ibnu Majah 1671).

Dari ketiga jenis denda tersebut, para ulama masih banyak berselisih apakah ketiganya harus dilakukan semuanya atau hanya dipilih salah satu saja. Misalnya, jika mereka mampu membebaskan budak maka denda itu yang dilakukan. Jika tidak, pilihannya puasa dua bulan berturut-turut. Dan kalau tidak mampu juga, kemudian pilihan ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin.

Ibnu Al Mulaqqin mengatakan jika para pelanggar diwajibkan untuk membayar keseluruhan dari denda yang disebutkan Nabi Muhammad SAW. Pertama berkewajiban membebaskan budak, berpuasa dua bulan tanpa putus, kemudian memberi makan 60 fakir miskin dan tidak diberi hak memilih salah satunya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, berbeda dengan yang ditulis dalam kitab Al Mudawanah (Al I’lam (5/220))

Namun Menurut Ibnu Daqiqi Al ‘Id, dalil kewajiban tertib urut (dalam kafarat ini) adalah tertib urut dalam pertanyaan Nabi. Pernyataan Beliau pertama kali, apakah kamu bisa mendapati budak untuk dimerdekakan? Kemudian diurutkan dengan puasa setelah membebaskan budak, kemudian memberi makan setelah puasa (Al Ihkam (2/15)).

Sedangkan Ibnu Hajar menyatakan, pendapat wajibnya tertib urut dikuatkan juga dengan kenyataan, jika hal ini lebih hati-hati, karena mengamalkannya (secara tertib) itu sah, baik kita berpendapat boleh memilih salah satunya atau tidak boleh (Al Fath (4/164))

Beratnya denda yang harus dibayar ini seharusnya menjadi bahan renungan bagi setiap pasangan. Bagi sebagian orang kondisi ini memang berat. Namun tahu kah anda jika sebelumnya justru ada larangan melakukan hubungan suami istri selama satu bulan penuh selama bulan Ramadhan. Namun, Allah SWT maha mengetahui kebutuhan hamba-hamba-Nya.

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Semoga informasi ini bermanfaat dan terimakasih sudah membaca.


from Info Unik https://ift.tt/2xf63uk
Wiwik Setiawati https://ift.tt/2LyCmaT Sumber artikel http://www.infoyunik.com
Share:

PANCASILA SEBAGAI WUJUD KHILAFAH SESUNGGUHNYA - Berita Unik dan Aneh

PANCASILA SEBAGAI WUJUD KHILAFAH SESUNGGUHNYAAkuIslam.ID - Kita ketahui beberapa bulan lalu pemerintah secara resmi membubarkan salah satu organisasi islam di Indonesia, karena pemerintah merasa organisasi tersebut bisa merusak ideologi bangsa Indonesia yang sejak dahulu sudah berasaskan Pancasila, ingin mereka rubah menjadi berasaskan negara islam (khilafah).

Saya Indonesia, Saya Pancasila

Jika indonesia dijadikan negara islam bukan tidak mungkin akan banyak perpecahan didalamnya, karena di indonesia terdapat 5 agama (Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu) yang selama ini hidup rukun berdampingan sejak jaman penjajahan sampai Indonesia Merdeka. Perlu diketahui bahwa Indonesia merupakan salah satu negara islam terbesar didunia. Dimana negara kita menjadi salah satu contoh toleransi beragama yang baik bagi negara lain.

Patut kita ketahui bahwa para pahlawan membuat pancasila juga berasaskan pada Al-Qur’an dan hadits, bukan semata-mata membuat saja namun sudah dirundingkan secara matang. Sebelum pancasila dibuat ada Piagam Djakarta, dimana di sila pertama menyebutkan “ketuhanan yang maha esa dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya” disini banyak pertentangan dan perdebatan, karena menurut para pemimpin umat kristiani di Indonesia timur hal tersebut membedakan antara umat islam dengan umat yang lain.

Mari kita analisis bersama perintah Allah SWT, baik di Al-Qur’an dan hadits yang ada didalam pancasila dari sila satu sampai lima :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Dalam hal ini sudah sangat jelas bahwa tuhan kita (umat islam) hanya Allah SWT yang menciptakan seluruh alam semesta dan isinya. Seperti dalam firman-Nya :

قُلۡ هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ ١ ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ ٢ لَمۡ يَلِدۡ وَلَمۡ يُولَدۡ ٣ وَلَمۡ يَكُن لَّهُۥ كُفُوًا أَحَدُۢ ٤

Artinya: “(1)Katakanlah: "Dialah Allah, Yang Maha Esa. (2) Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. (3) Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan. (4) dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia"”. (Q.S. Al-Ikhlas: 1-4)

Sudah sangat jelas penjelasan pada surat Al-Ikhlas dimana Allah itu Esa (satu), Dia yang menciptakan segala sesuatu yang ada semesta ini. Dan kebadanya juga kita beribadah, tidak ada dzat yang lebih kecuali Allah SWT, seperti hadits riwayat muslim yang berbunyi :

مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Barangsiapa yang mati dan ia mengetahui bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah dengan benar melainkan Allah, maka ia masuk Surga.” (HR. Muslim (no. 26) dari Sahabat ‘Utsman RA).

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

setiap individu manusia merupakan warga negara yang sama antara satu dengan yang lain, dimana ia mempunyai hak yang sama dan tanpa membedakan individu satu dengan yang lain. Seperti dalam firman Allah SWT :

۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ بِٱلۡقِسۡطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوۡ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمۡ أَوِ ٱلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَۚ إِن يَكُنۡ غَنِيًّا أَوۡ فَقِيرٗا فَٱللَّهُ أَوۡلَىٰ بِهِمَاۖ فَلَا تَتَّبِعُواْ ٱلۡهَوَىٰٓ أَن تَعۡدِلُواْۚ وَإِن تَلۡوُۥٓاْ أَوۡ تُعۡرِضُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا ١٣٥

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”.(Q.S. An-Nisa’: 135)

3. Persatuan Indonesia

Di indonesia dihuni oleh 262 juta jiwa yang terdiri dari lebih dari 1.300 suku yang ada di indonesia yang dimana kita bersatu dengan perbedaan yang ada. Sesuai dengan firman Allah dalam surat hujurat : 13,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ ١٣

Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.(Q.S.Al-Hujurat:13).

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan

Dalam kehidupan, pastilah ada seorang pemimpin guna bisa berjalannya kehidupan, tanpa adanya pemimpin dan aturan yang dibuat secara mufakat maka dalam dunia ini akan banyak perpecahan, maka pentingnya pemimpin yang bijaksana yang mengutamakan mufakat dalam memutuskan segala sesuatu, yang tercantum dalam Al-Qur’an surah asy-syuro:38

وَٱلَّذِينَ ٱسۡتَجَابُواْ لِرَبِّهِمۡ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمۡرُهُمۡ شُورَىٰ بَيۡنَهُمۡ وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ يُنفِقُونَ ٣٨

Artinya: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka”. (Q.S. Asy-Syuro:38).

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Setiap warga negara tidak seluruhnya pada tingkat ekonomi yang sama, namun negara mempunyai tugas dimana mensejajarkan ekonomi dengan memberi bantuan setaip warga negara yang membutuhkan dengan adil dan merata. Allah SWT berfirman:

۞إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَٱلۡإِحۡسَٰنِ وَإِيتَآيِٕ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَيَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِ وَٱلۡبَغۡيِۚ يَعِظُكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ ٩٠

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. (Q.S. An-Nahl: 90)

Demikian kajian tentang Pancasila sebagai wujud khilafah sesungguhnya, yang notabene seluruhnya ada pada syariat islam, hanya saja bahasa yang dipakai lebih universal agar tidak menciderai saudara kita yang berbeda agama.


Artikel Diatas adalah kirim dari Sahabat AkuIslam.ID, yang mana profilnya bisa kalian lihat pada gambar di atas....

from Aku Islam I Berbagi Kebaikan Untuk Sesama https://ift.tt/2GUc0wz
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/

from Berita Unik dan Aneh https://ift.tt/2xcHqyu
Share:

Seram ! 5 Jet Tempur Canggih AS Masuk Tanpa Izin Hingga Pulau Bawean, Pilot TNI AU Ini Berjibaku Mengusirnya - Berita Unik dan Aneh

Seram ! 5 Jet Tempur Canggih AS Masuk Tanpa Izin Hingga Pulau Bawean, Pilot TNI AU Ini Berjibaku Mengusirnya

Semua pilot tempur TNI AU digembleng untuk menjadi para petarung handal di udara dan kapan saja siap menembak jatuh pesawat tempur musuh dalam peperangan.

Dengan berbekal kemampuan terbang tempur yang sudah dimiliki  itu, para pilot TNI AU pun siap menghadapi segala kemungkinan dalam setiap misi baik untuk penugasan dalam peperangan maupun non perang.

Salah satu misi patroli udara (Combat Air Patrol) pesawat-pesawat tempur TNI AU yang pernah menjadi ajang ujian kemampuan terbang tempur dan  nyaris menimbulkan pertikaian di udara serta potensi menciptakan dogfight bersenjata adalah yang berlangsung pada 3 Juli 2003.

Pada hari itu kawasan udara di atas Pulau Bawean yang merupakan sebuah pulau yang terletak di Laut Jawa, sekitar 120 kilometer sebelah utara Gresik, sontak memanas ketika lima pesawat asing yang kemudian diketahui sebagai pesawat F/A-18 Hornet terdeteksi radar TNI AU.

Dari pantauan radar, kelima pesaqwat hornet terbang cukup lama, lebih dari satu jam dan dengan manuver sedang latihan tempur.

Dua pesawat tempur buru sergap F-16 TNI AU yang masing-masing diawaki Kapten Pnb Ian Fuadi/Kapten Fajar Adrianto dan Kapten Pnb Toni Heryanto/Kapten Pnb Satrio Utomo segera disiapkan.

Misi kedua F-16 itu sangat jelas yaitu melakukan identifikasi visual dan sebisa mungkin menghindari konfrontasi mengingat keselamatan penerbang merupakan yang utama.

Selain itu, para penerbang diminta agar tidak mengunci (lock on) sasaran dengan radar atau rudal sehingga misi identifikasi tidak dianggap mengancam.

Namun demikian, untuk menghadapi hal yang tidak terduga kedua F-16 masing-masing dilengkapi dua rudal perontok pesawat  AIM-9 Sidewinder  dan 450 butir amunisi senapan mesin kanon kaliber 20 mm yang biasa digunakan untuk bertempur di udara.

Menjelang petang, Falcon Flight F-16 melesat ke udara dan tak lama kemudian kehadiran mereka langsung disambut oleh dua pesawat Hornet.  Radar Falcon Flight segera menangkap kehadiran dua Hornet yang terbang cepat dalam posisi siap tempur.

Dari sisi kemampuan teknologi tempur dan jumlah pesawat, kekuatan pesawat F-16 TNI AU yang hanya mengerahkan dua jet tempur  jelas berada di bawah Hornet-Hornet AS.

Selain menghadapi sejumlah Hornet di udara, kedua F-16 juga terancam oleh rudal-rudal antipesawat yang dimiliki oleh kapal-kapal perang AS yang sedang berlayar di perairan seputar Bawean.

Sementara dari sisi mesin, F-16 A/B menggunakan satu mesin sedangkan Hornet menggunakan dua mesin sehingga dari sisi power dan kecepatan serta jelajah terbang (combat radius), khususnya terbang rendah yang merupakan manuver dogfight untuk menghindari kejaran radar musuh,  dalam hal ini, Hornet jauh lebih unggul.

Sebagai pesawat tempur multi fungsi bermesin ganda dan bisa dioperasikan dari kapal induk, Hornet juga merupakan pesawat tempur segala cuaca serta dilengkapi persenjataan canggih untuk keperluan dogfight seperti kanon M61 Vulcan kaliber 20 mm dan  4 rudal penghancur pesawat  AIM-9 Sidewinder serta 2 rudal AIM-7 Sparrow.

Namun demikian dengan kemampuan multi fungsi dan bisa bertempur dalam segala cuaca serta dilengkapi persenjataan yang hampir sama, di tangan para pilot profesional TNI AU, pesawat-pesawat F-16 A/B dengan combat radius 550 km masih merupakan pesawat yang sangat mematikan bagi lawannya.

Karena baik pesawat F-16 maupun Hornet hanya mengandalkan kemampuan elektroniknya, yang kemudian terjadi adalah dogfight secara elektronik.

Selain itu, para pilot Hornet juga menyadari dua F-16 yang datang pasti bukan musuh mengingat masih merupakan pesawat produksi AS.

Perang radar atau radar jamming antara kedua pihak pun berlangsung seru. Yang lebih menegangkan pada saat yang sama, F-16 yang berada pada posisi pertama telah dikunci, lock on, oleh radar dan rudal Hornet.

F-16 kedua yang terbang dalam posisi Supporting Fighter juga dikejar oleh Hornet lainnya. Namun posisi F-16 kedua lebih menguntungkan. Jika memang harus terjadi dogfight ia bisa melancarkan bantuan.

Untuk menghindari sergapan rudal lawan seandainya memang benar-benar diluncurkan, F-16 pertama lalu melakukan manuver menghindar, yakni hard break berbelok tajam hampir 90 derajat ke arah kanan dan kiri serta melakukan gerakan zig-zag.

Manuver tempur itu dilakukan secara bergantian baik oleh F-16 maupun Hornet yang terus ketat menempel.

Melihat keadaan makin memanas, F-16 kedua lalu mengambil inisiatif menggoyang sayap (rocking wing) sebagai tanda bahwa kedua pesawat F-16 TNI AU tidak mempunyai maksud mengancam.

Sekitar satu menit kemudian, kedua F-16 berhasil berkomunikasi dengan kedua Hornet yang mencegat mereka. Dari komunikasi singkat itu akhirnya diketahui bahwa mereka mengklaim sedang terbang di wilayah perairan internasional.

“We are F-18 Hornets from US Navy fleet, our position on International Water, stay away from our warship”.

Dari jawaban yang diberikan oleh pilot Hornet jelas telah terjadi kesalahan persepsi mengenai Hukum Laut Internasional.  F-16 pertama lalu menjelaskan bahwa mereka sedang melaksanakan patroli dan bertugas mengidentifikasi visual serta memberi tahu bahwa posisi F-18 berada di wilayah Indonesia.

Mereka juga diminta untuk mengontak ke ATC setempat, karena ATC terdekat, Bali Control, belum mengetahui status mereka. Usai kontak kedua pesawat  Hornet AL AS itu terbang menjauh sedangkan kedua F-16 TNI AU return to base, kembali ke pangkalannya, Lanud Iswahjudi, Madiun.

Selain berhasil bertemu dengan Hornet, kedua F-16 TNI AU juga melihat sebuah kapal perang frigat yang sedang berlayar ke arah timur.  Setelah F-16 mendarat selamat di pangkalan, TNI AU menerima laporan dari MMC Rai (ATC Bali) bahwa Flight Hornet merupakan bagian dari Armada US Navy.

Namun yang paling penting dan merupakan tolok ukur suksesnya tugas F-16, Hornet AL AS baru saja mengontak MCC Rai dan melaporkan kegiatannya. Keesokan harinya TNI AU terus mengadakan pemantauan terhadap konvoi armada laut AS itu dengan mengirimkan pesawat intai  B 737.

Hasil pengintaian dan pemotretan menunjukkan bahwa armada laut AS yang terdiri dari kapal induk USS Carl Vinson, dua frigat dan satu destroyer sedang berlayar di antara Pulau Madura dan Kangean  menuju Selat Lombok.

Selama operasi pengintaian itu pesawat surveillance B737 terus dibayangi dua F/A-18 Hornet AL AS.

Tugas kedua Hornet itu  masih merupakan standar operasi US Navy mengingat armada kapal induk dan pengiringnya yang sedang berlayar harus dikawal di atas permukaan laut dan dari udara yang merupakan  jalur perlintasan internasional.

Meskipun mendapat provokasi dari dua Hornet yang dilengkapi persenjataan lengkap pesawat intai TNI AU terus melakukan pemantauannya secara leluasa mengingat masih berada di ruang udara NKRI.

Bahan-bahan yang didapat dari misi pengintaian itu kemudian dipakai oleh pemerintah untuk melancarkan “keberatan” secara diplomatik terhadap pemerintah AS.

Sebagai bentuk ‘’kemenangan’’ dari keberanian pesawat-pesawat F-16 mendatangi flight Hornet, pemerintah AS melalui kedutaannya di Indonesia menyatakan minta maaf dan berjanji akan selalu memberi klarifikasi sebelum gugus tempur laut, Armada ke-7 AS di Asia Pasifik melintasi perairan serta ruang udara NKRI.

from Berita Unik dan Aneh https://ift.tt/2xgkjTN
Share:

Haramkah Desain Grafis? - Berita Unik dan Aneh

Haramkah Desain Grafis?AkuIslam.ID - Saat ini, sering kita jumpai para da’i/ulama yang menyatakan bahwasanya kegiatan atau profesi desain grafis adalah suatu hal yang di haramkan dalam agama Islam. Hal ini didasarkan kepada hadis yang menyatakan bahwasanya hukum dari kegiatan menggambar adalah haram. Dan desain grafis sendiri merupakan suatu kegiatan menggambar suatu bentuk objek dalam bentuk grafis. Maka hal inilah yang melandasi pernyataan dari para da’i atau ulama tentang pengharaman desain grafis.

Ilustrasi

Akan tetapi pernyataan tersebut terasa bertentangan dengan keadaan pada zaman ini, jika desain grafis benar-benar suatu kegiatan yang diharamkan, maka seharusnya hal tersebut ditinggalkan secara keseluruhan oleh kaum muslimin saat ini. Akan tetapi fakta berkata lain, banyak kaum muslimin melakukan kegiatan desain grafis bukan hanya sebagai suatu pekerjaan, akan tetapi juga sebagai media untuk berdakwah dan mengajak kepada kebaikan, dan bahkan para ulama atau da’i yang mengatakan bahwa desain grafis adalah suatu hal yang haram, sering kali mereka menggunakan hasil dari kegiatan desain grafis itu sendiri, seperti dalam pembuatan pamflet kegiatan, video dakwah, ataupun quote-quote yang diberikan.

Lalu benarkah kegiatan desain grafis adalah suatu hal yang mutlak diharamkan dalam Islam. Untuk mengetahui hal tersebut mari kita lihat dan kaji terlebih dahulu hadis yang dijadikan dasar pengharaman dari menggambar sebagai berikut.

حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ مُسْلِمٍ قَالَ كُنَّا مَعَ مَسْرُوقٍ فِي دَارِ يَسَارِ بْنِ نُمَيْرٍ فَرَأَى فِي صُفَّتِهِ تَمَاثِيلَ فَقَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Muslim dia berkata; Kami bersama Masruq berada di rumah Yasar bin Numair, lantas dia melihat patung di dalam (gambar) patung rumahnya, lantas Masruq berkata; "Saya pernah mendengar Abdullah berkata; saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah orang-orang yang suka menggambar." (Hr. Bukhari - 5494)

Jika kita hanya melihat sisi tekstual hadis diatas maka dapat kita simpulkan bahwasanya kegiatan menggambar atau melukis mutlak diharaman dalam Islam, kapanpun dan dimanapun itu adanya. Tetapi, jika kita ingin mendapatkan pemahaman hadis tersebut secara lebih luas, maka kita perlu untuk melihat aspek sejarah dan latar belakang kemunculan hadis tersebut di atas terlebih dahulu.

Melihat aspek sejarah keadaan masyarakat Arab pada zaman dahulu yang mana masih banyak dari mereka belum sepenuhnya meninggalkan tradisi yang mengandung unsur kesyirikan seperti dengan menyembah berhala, patung, dan sebagainya, maka mengetahui hal tersebut Rasulullah pun mencoba menghilangkan kebiasaan tersebut, salah satunya yakni dengan mengeluarkan fatwa tentang larangan menggambar, melukis, dan membuat patung. Imam Al-Thabari berpendapat dalam kitabnya Fathul Bary fi Syarh Shahih Bukhari, bahwa yang dimaksud dengan lukisan atau patung pada hadis tersebut merupakan segala sesuatu yang diciptakan untuk disembah. Maka dari itu larangan melukis atau membuat patung ialah yang terkait dengan penghambaan dan pengkultuskan akan hal tersebut.

Dari penjelasan tentang aspek sejarah juga alasan-alasan dilarangnya kegiatan menggambar, melukis, dan membuat patung diatas. Maka dapat kita simpulkan bahwasanya larangan tersebut timbul karena adanya keadaan atas suatu permasalahan atau dalam ilmu ushul fiqh illat-nya yakni keadaan masyarakat pada zaman tersebut yang masih memegang tradisi yang mengandung kesyirikan dengan menyembah atau mengagungkan patung, gambar dan sebagainya.

Akan tetapi, hal tersebut seakan sudah tidak relevan lagi jika diterapkan pada keadaan umat saat ini. Yang mana masyarakat pada zaman hanya menjadikan gambar sebagai suatu karya seni semata tidak lebih dari itu, bukan hanya itu, bahkan gambar-gambar yang didapat dari kegiatan desain grafis dijadikan sebagai ajang untuk berdakwah, mengajak orang lain untuk dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah bukan malah menjauhkannya. Maka jika kita lihat hal tersebut, maka illat yang pada awalnya dijadikan dasar pengharaman gambar menjadi hilang seiring dengan hilangnya illat itu sendiri pada masa kini, karna perlu kita ketahui bahwasanya berlakuknya suatu hukum karena dipengaruhi adanya illat itu sendiri. Jika illat itu hilang maka hukum dari larangan tersebut tidak berlaku lagi.

Maka dapat kita simpulkan bahwasanya hukum dari kegiatan desain grafis adalah mubah atau boleh dengan alasan bahwa illat yang melatar belakangi kegiatan menggambar adalah haram menjadi hilang seiring dengan mulai berubahnya pola pikir masyarakat, yang mana dahulu dijadikan sebagai sesembahan dan pengagungan berubah seiring waktu dengan menganggapnya sebagai suatu karya seni belaka.Wallahu A’lam Bishawab.

Artikel diatas merupakan kiriman dari Sahabat AkuIslam.ID bernama : Muhsinul Faizin.

from Aku Islam I Berbagi Kebaikan Untuk Sesama https://ift.tt/2xcIL8o
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/

from Berita Unik dan Aneh https://ift.tt/2xi8FYE
Share:

Motor Pohon Distop Polisi, Dua Kubu Berseteru, Tangkap Atau Tilang - Berita Unik dan Aneh

Motor Pohon Distop Polisi, Dua Kubu Berseteru, Tangkap Atau Tilang

Modifikasi kendaraan tetap wajib sesuai aturan yang berlaku.

Aturan jelas tidak boleh Rubentina (Rubah Bentuk dan Warna) dan harus sesuai dengan yang tertera di STNK dan BPKB.

Bagaimana dengan modifikasi motor berbodi dari dahan pohon.

Motor modifikasi dari dahan motor ini terlihat jelas, mesinnya ada di kanan.

Bisa ditebak kalau motor dahan pohon ini adalah Vespa.

Tampang unik dan aneh motor aneh itu membuat si pengendaranya distop polisi.

Foto motor dari dahan motor itu diposting di Instagram @satlantaspolresbojonegoro dengan pesan berkaitan dengan operasi Keselamatan 2018.

Postingan itu pun mendapat banyak respons dari warganet.

Komentar dan pendapat yang diungkapkan sepertinya terbelah dua.

Satu sisi mengusulkan untuk ditilang karena dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Di sisi lain, warganet memberikan dukungan dan apresiasi.

Berikut komentar dan reaksi warganet soal motor dahan pohon itu;

sunitsuga_andre Seharuse dikasi daun . Kalo ditilang bilang penghijauan brjalan wkkwkwk

mohammad_akbar_sapoetra Juooosss Iki pak....rasah ditilang lah pak e...khusus siji Iki ke'i jalan

satlantaspolresbojonegoro Klasik iya, seni juga boleh tapi tidak untuk dikendarai karena sudah tidak laik jalan kawan

ari_nippon_paint83 Bupati nya jember aja suka sama vespa ni

tri71 si pengendara blm sadar. Kreatif boleh,... Tp bedakan mana yg buat kontes sama layak jalan.

syihan_rasta Pak jangan di hancurkan vespa di musiumkan aja kan bermanfaat

rizmanda.dwi SUngguh terlalu ketika modifikasi tak apresiasi yang di apresiasi hanya moge-moge yang punya backing polisi saja yang di perkenankan.

Satlantaspolresbojonegoro @syihan_rasta tidak dihancurkan mas, cuma sementara diamankan saja

dhennyhp@tri71 setidaknya kita paham mana yang boleh dan tidak boleh dikendarai di jalan raya ya mas

imamalfandy Kalo kontes oke lah, kreatif asli, buat daily ya No!

sumana_gilang Itu daunnya kemana? Tinggal ranting sama batangnya doank

sandisinyo_ Sebaiknya dipelihara rumahan..bagus ko kreatif.keren banget..tp salah juga klw digunakan keseharian.

prm_hrsnksm Di ikutsertakan kontes aja..lbih mantaap..

firdausfer Mantap sih, tapi gak cocok untuk dibawa sendirian harus sama komunitas biar gak di tilang Dan yg jelas Ada izinnya.

Nofiantc Ancen percoyo lak karo wong siji iki. Mantap. Semangat dan lanjutkan perjuanganmu lurr..kayumu terlalu mewah gae mlaku neng dalan bos. Polisi ae iri @hartono5015

fitry_hafizh Waahhh kreatifnyaa

gustiarmelayang Jangan sampe punah kreativitas anak bangsa

dhennyhp @adit29 mungkin maksud pak polnya, tiap kendaraan kan ada spesifikasi teknisnya mas..fungsi lampu bagaimana, lebar dimensi kendaraanya seberapa dll...ada itu undang2nya diunggah di youtube

fikrialhudari @nolanbakti bisa aja gak di tilang. Tapi gak boleh di pake di jalanan umum

subhiyant Yg kyak gini gk bakal kecelakaan, krna jdi perhatian

Memang sih motor modifikasi dahan motor sejatinya sebuah karya seni.

Akan tetapi sebagai sebuah moda transportasi, kendaraan yang beredar di jalan wajib mengikuti aturan yang berlaku.

Bagaimana, kira-kira cocok dibawa jalan atau untuk buat dipamerkan?



from Berita Unik dan Aneh https://ift.tt/2IPuzYr
Share:

Sosok Pemimpin Dalam Islam - Berita Unik dan Aneh

Sosok Pemimpin Dalam IslamAkuIslam.ID - Manusia pada hakekatnya adalah makluk yang hanya bisa hidup dengan cara bersosial dengan lingkungan sekitarnya. Sehingga mereka secara tidak langsung membuat suatu perkumpulan atau suatu kelompok yang mana didalamnya memiliki suatu kepentingan sendiri-sendiri.

Ilustrasi

Manusia yang telah tergabung didalam kelompok bukan berarti sudah memiliki kecukupan untuk hidup. Mereka masih membutuhkan hubungan sosial dengan kelompok-kelompok manusia lainnya. Untuk memungkinkan tercapainnya hubungan antar kelompok sosial manusia setiap kelompok manusia mereka harus membuat suatu dewan perwakilan (pemimpin) untuk mewakili mereka dalam melukan hubungan baik didalam kelompok maupun diluar kelompok.

Tugas seorang pemimpin adalah bertugas dalam menampung semua aspirasi dan keluh kesah rakyat. Selain itu, seorang pemimpin juga harus bisa memberi keputusan dan solusi yang tepat untuk menyejahterakan rakyat yang ada dikelompoknya.

Dalam islam,pemimpin biasa disebut khalifah yang memiliki arti (wakil, penganti, duta)yang mana lebih tepatnya disebut orang yang tidak hanya memiliki tugas sebagai pengatur ekonomi dan hal-hal kedunian yang lain, namun juga untuk memimpin kaum muslim kedalam hal yang lurus sesuai ketentuan syariat islam, sebagai penganti pemimpin sepeniggalan Rasulullah Saw.

Nabi s.a.w bersabda:

من و لى من أمورأمتى ثي

“Barang siapa mengurusi sesuatu urusan dari urusan-urusan ummatku kemudian dia tidak bersungguh-sungguh dan tidak berlaku jujur kepada mereka, maka haramlah syurga kepadanya”

Sahabat Umar berkata:

من راىمنكم في ا عو جاجافليقومه

“Barang siapa melihat padaku diantara kamu kebengkokkan, maka hendaklah diluruskan”

Disini islam telah sangat menjaga akan kemaslahatan umatnya dengan cara memberi peningalan berupa sabdah atau petuah perkataan, baik dari nabi maupun para sahabat untuk dipelajari dan diikuti umat selanjutnya supaya tidak ada ketimpangan yang terjadi.

Dalam pandangan ilmu Fiqh siyasah, telah diulas tentang hubungan antara pemerintahan dengan rakyatnya dalam upaya menciptakan suatu kesejahteraan dan kemaslahatan bersama. Beberapa tokoh yang ahli ilmu ushul menetapkan bahwa dalam islam kekuasaan hanya bisa ditangan rakyat yang diwakili oleh ahlul halli dan wa aqdi yang dalam pemilihannya biasanya di angkat dari orang-orang yang memiliki pengaruh atau terkemuka dalam masyarakatnya.

Mereka pula yang memilih kepala Negara dan mereka pula yang memecatnya apabila kepala Negara yang telah dipilih berbuat kesalahan.

Untuk memilih seorang pemimpin, dalam islam telah terdapat beberapa kretria yang dapat dijadikan tolak ukur dalam pemilihannya:

  • Harus memiliki konsekuensi nilai kepatuhan kepada Tuhan yang tinggi
  • Cerdas yaitu selalu memiliki kesegaran akan pemikirannya dan memiliki kepekaan akan rakyatnya.
  • Jujur dalam arti dia selalu terbuka apa adanya kepada rakyatnya.
  • Adil mimiliki tingkat emosional yang stabil sehingga dalam mengambil keputusan yang tepat dan berimbang tidak selalu terpengaruh suasana.
  • Tegas memiliki arti dalam menghadapi suatu masalah dia lugas tidak plin-plan.
  • Rendah hati dalam kepribadian nya yaitu tidak sombong, dan semena-mena.
  • Sehat fisik maupun rohani, dan berwibawa atau memiliki karisma yang berbeda sehingga membuat segan dari pada rakyatnya dan lawan-lawannya.

Bila mana dalam kriteria tersebut masih belum cukup dalam pemilihan kader.dapat pula diambil dari percontohan beberapa tokoh pemimpin masalalu islammisalnya gaya kepemimpinanpada zaman Rasulullah Saw, empat khulafaul rasyidin atau model kepemimpinan kesultanan padaabad pertengahan.

Setelah beberapa kriteria tersebut terlampaui dan terlaksana kita sebagai rakyat tidaklah boleh sepenuhnya menyalahkan apa-apanya yang berhubungan dengan kerusakan, kegagalan yang ada itu semata-mata karena pemimpin. KarnaAllah SWT telah berfirman yang mana dalam tidak hanya ditujukan kepada pemimpin umat tapi juga kepada rakyatnya juga.

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 11.

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ قَالُواْ إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ -١١“

Dan bila dikatakan kepada mereka “janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”, mereka menjawab, “sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”. (QS. Al-Baqarah: 11)

Dalam Riwayat Al-Bukhari dan Muslim:

على المرء المسلم السمع والطاعة في عسره ويسره ومنشطه ومكرهه مالم يؤمر
بمعصية الله فإن أمر بمعصية الله فلا سمع ولا طاعة له

“Wajib atas manusia muslim mendegar dan menuruti, baik diwaktu suka maupun diwaktu susah, baik diwaktu rajin maupun diwaktu malas, selama tidah disuruh maksiat kepada Allah. Jika disuruh maksiat kepada Allah, maka tak boleh didengar dan tak boleh ditaati”

Dari beberapa keterangan diatas,islam telah menyempurnakan maziyah ini, yang mana islam telah memberi pengajaran bahwa kepala negara atau pimpinan suatu daerah tidak memiliki keistimewaan melainkan ketaatan rakyatnya kepada dia dalam hal yang ma’ruf.

Diluar itu mereka hanya sebatas seorang rakyat biasa. Oleh karana itu dalam islam, sudah menjadi kewajiban harus dari pada rakyat menjadi cerdas, dan peka untuk membantu, memberi ruang untuk berpikir dan membantu memberi masukan sekirannya itu dibutuhkan.

Artikel ini adalah kiriman dari Sahabat AkuIslam.ID bernama Mochammad Hamdan Khuzaini, Mahasiswa Uin Maulana Malik Ibrahim Malang, Fakultas Tarbiyah, Jurusan Pendidikan Agama Islam.

from Aku Islam I Berbagi Kebaikan Untuk Sesama https://ift.tt/2LvwYVR
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/

from Berita Unik dan Aneh https://ift.tt/2LwfRmK
Share:

Haruskan Laki-Laki Dan Perempuan Dipisah Ketika Belajar Di Kelas? - Berita Unik dan Aneh

Haruskan Laki-Laki Dan Perempuan Dipisah Ketika Belajar Di Kelas?AkuIslam.ID - Seandainya kehidupan FIQIH diterapkan secara mutlak di dalam kehidupan akademis ataupun kampus,  maka semua pihak akan melampaui semua batas tersebut dan melakukan dosa karena secara hukum telah dijelaskan.

Pembelajaran Dalam Kelas Murid Siswi Perempuan Jadi Satu Dengan Laki-Laki

Sebelum akad nikah, pada masa lamaran ataupun sebelum lamaran, maka hal itu haram dan  tidak boleh dilakukan. Seorang laki-laki tidak boleh bersenang-senang dengan seorang wanita yang tidak halal baginya,  baik itu dengan obrolan, pandangan atau bersepi-sepian berdua.

Bahkan di dalam salah satu hadits pun diterangkan apabila seseorang perempuan bepergian (bersafar) bukan dengan muhrimnya maka perempuan tersebut secara hukum tidak diperbolehkan, kecuali Bersama mahramnya.

Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihiwasallam, bahwa beliau bersabda.

لَايَخْلُوَنَّرَجُلٌبِاِمْرَأَةٍإِلَّاوَمَعَهَاذُومَحْرَمٍ, وَلَاتُسَافِرُاَلْمَرْأَةُإِلَّامَعَذِيمَحْرَمٍ

“Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita kecuali bersamanya ada mahramnya. Dan  tidaklah seorang wanita menempuh perjalanan jauh (bersafar) kecuali bersama mahramnya” [HR Al-Bukhari dalam Al-Jihad (3006), Muslim dalam Al-Hajj (1341)]

Setelah melihat hadits diatas, apakah tidak ada toleransi dalam FIQH, karena pada masa sekarang sudah menjadi hal yang sangat biasa dalam berinteraksi antara semua pihak laki-laki mau pun perempuan,  kita lihat saja pada kehidupan akademik sekarang yang dimana banyak mahasiswi rantau yang  melanjutkan studi di luar kota dan jauh dari rumah,  sedangkan mereka pun masih belum melakukan pernikahan untuk saling berinteraksi kepada lawan jenis. Apa harus menunggu halal terlebih dahulu untuk melakukan atau melanjutkan pendidikan akademis atau kuliah? Apa ada pengecualian walau pun sudah diterapkannya hukum FIQH tersebut ?.

Disini saya juga menjelaskan pemecahan masalah karena di Indonesia telah dimaklumi, bahwa sekolah-sekolah dan kampus-kampus formal di negara kita sebagian besar tidak memisah antara murid laki-laki dan wanita, baik dalam ruang sekolah, kampus maupun dalam acara-acara atau tempat-tempat lainnya. Dan memaklumi semua perbedaan karena negara kita juga menganut Pancasila yang berisi “berbeda-beda tetapi tetap satu jua”.

Hukum pembicaraan seorang wanita dengan laki-laki yang bukan mahram. Dalam hal ini, para fuqaha telah membolehkan pembicaraan kaum wanita denganl aki-laki yang bukan mahram ketika ada hajat atau keperluan.

Di antara keperluan yang disebutkan oleh para fuqaha antara lain adalah seperti, interaksi dalam akad jual beli dan transaksi-transaksi lainnya, atau seorang wanita berbicara dengan seorang yang alim tentang suatu persoalan keagamaan, atau seorang laki-laki bertanya kepada seorang wanita tentang soal keagamaan, jika wanita tersebut seorang yang alim, dan hal-hal lain yang menuntut ada nya interaksi pembicaraan antara wanita dengan laki-laki.

Selanjutnya terdapat pula beberapa pendapat dari fuqaha yang mengatakan bahwa diperbolehkannya berinteraksi dengan lawan jenis yang diterangkan pada Dalam kitab Hasyiyah al-Thahthawi al-Hanafi ada kutipan dari Abu al-Abbas al-Qurthubi, "Kami membolehkan perbincangan dan dialog orang laki-laki dengan wanita lain (bukan mahram), ketika ada kebutuhan untuk hal tersebut. Tetapi kami tidak membolehkan kaum wanita meninggikan suaranya, memanjangkan suara, melembutkan dan memotong-motong suaranya. Karena hal itu dapat menarik hati dan membangkitkan hasrat laki-laki kepada mereka.”

Berdasarkan pernyataan para ulama fuqaha, tentang bolehnya kaum wanita berbicara dengan kaum laki-laki, dapat disimpulkan beberapa kriteria yang harus dipatuhi:

  • a. Berbicara hanya apabila ada keperluan yang penting agar menuju perbincangan yang baik dan tidak menjadikan perbincangan yang haqiqi atau terus-menerus.
  • b. Tidak boleh melembutkan suara, memutus-mutus, mendesah secara sengaja sehinga dapat memancing hasrat lawan jenis dan menjadikan hal-hal yang tidak diinginkan.
  • c. Berbicara dalam hal yang baik, yakni yang tidak diharamkan menurut syara’.
  • d. Pembicaraan tidak menimbukan berduaan yang diharamkan oleh syara’, dan tidak terus menerus yang hampir sama dengan point pertama.

Interaksi dengan lawan jenis bukan hanya di dunia nyata saja, tetapi dapat dilakukan di dunia maya seperti sekarang adanya whatsapp, DM, chatting, dsb.  perbincangan tersebut sama saja dilakukan dengan percakapan di dunia nyata.

Maka sebelum berinteraksi di dunia maya, kita harus menyaring terlebih dahulu mana yang harus diperbincangkan dan mana yang tidak perlu diperbincangkan.

Inti dari artikel ini yaitu bagaimana hukum pertemuan atau berinteraksi antara laki-laki dan perempuan sebelum menikah, karena negara kita ini terdapat berbagai macam pendapat dan saling harus menghargai satu sama lain.

Demikian beberapa tulisan saya semoga bermanfaat bagi kita semua agar dapat saling menyebarkan ilmu dan dapat menyatukan beberapa pendapat.

Artikel Ini Adalah Kiriman Dari Sahabat AkuIslam.ID : ARIF RIFKY NUR PELANGI NIM : 15110044 UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG, JAWA TIMUR, INDONESIA.

from Aku Islam I Berbagi Kebaikan Untuk Sesama https://ift.tt/2knsDrm
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/

from Berita Unik dan Aneh https://ift.tt/2J26TiZ
Share:

Archive

Definition List

Unordered List

Support