This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label Islam. Show all posts
Showing posts with label Islam. Show all posts

Apa Pandangan Islam Tentang Menikahi Wanita Hamil ? Ini Jawabannya !!!

Dua dekade silam istilah Married by Accident (MBA) atau menikah karena hamil duluan akan mendapat sanksi sosial yang berat dari masyarakat. Akan tetapi beberapa waktu berselang hal ini terkesan biasa padahal sangat bertentangan dengan ajaran agama. Tindakan amoral yang terjadi ini biasanya akan hilang begitu saja jika sudah terjadi pernikahan. Ini artinya seoarang pria menikahi wanita dalam kondisi sedang hamil.

Lantas bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap hukum pernikahan yang dilakukan saat wanita dalam kondisi hamil? Apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur menikahi wanita hamil, apakah harus cerai dulu dan kemudian menikah lagi setelah melahirkan?

Wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam. Pertama adalah wanita yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil dan wanita yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini Wal ‘iyadzu billah.

Berdasarkan Qur’an Surah Ath-Tholaq : 4 perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai lepas ‘iddah nya. Masa ‘iddah ini berlangsung sampai ia melahirkan. Sementara itu hukum menikah dengan wanita hamil saat masa ‘iddah adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah SWT.

“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath-Tholaq : 4).

“Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya”. (QS. Al-Baqarah : 235).

Lantas bagaimana dengan wanita yang hamil karena zina?  Secara global para ‘ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina. Syarat pertama bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista dan kedua telah lepas dari masa ‘iddah.

Madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid mensyaratkan agar pezina bertobat nasuhah. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109 :

“Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan”. Tarjih diatas berdasarkan firman Allah ‘Azza Wa Jalla :

“Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin”. (QS. An-Nur : 3).

Dan dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata:

“Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur bernama ‘Anaq dan Ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata : “Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wassallam lalu saya berkata : “Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq ?”.Martsad berkata : “Maka beliau diam, maka turunlah (ayat) : “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik”.

Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata : “Jangan kamu nikahi dia”. (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 l).

Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :

“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya”. (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya).

Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat :
  1. Ikhlash karena Allah.
  2. Menyesali perbuatannya.
  3. Meninggalkan dosa tersebut.
  4. Ber’azam (bertekad) dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.
  5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahariterbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.
Selain bertobat, persyaratan lain adalah terlepas dari ‘iddah atau  sampai melahirkan. Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, ‘iddahnya diperselisihkan oleh para ‘ulama yang mewajibkan ‘iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para ‘ulama mengatakan bahwa ‘iddahnya adalah istibro` dengan satu kali haid. Dan ‘ulama yang lainnya berpendapat : tiga kali haid yaitu sama dengan ‘iddah perempuan yang ditalak.

Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan telah lepas ‘iddah-nya.Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas ‘iddah adalah kalau ia hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai melahirkan.

Kalau ia belum hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam.

Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, ‘iddahnya adalah sampai melahirkan. Dan para ‘ulama sepakat bahwa akad nikah pada masa ‘iddah adalah akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya melakukan akad pada masa ‘iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.

Adapun mahar, si perempuan hamil ini berhak mendapatkan maharnya kalau memang belum ia ambil atau belum dilunasi.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

Adapun orang yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah ia melahirkan, maka kembali diwajibkan mahar atasnya berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala :

“Berikanlah kepada para perempuan (yang kalian nikahi) mahar mereka dengan penuh kerelaan” (QS. An-Nisa` : 4).

Haram atau halal, sebaiknya, pernikahan dengan kondisi dan status seperti ini agar dihindarkan. Rumah tangga yang diawali dengan yang baik, Inshaa Allah, akan berkelanjutan baik.
Share:

Kenapa Shalat Saat Haid Dilarang ? Ini Alasannya

Haid atau menstruasi merupakan rutinitas yang dialami wanita dewasa setiap bulan. Ini terjadi karena aktivitas perubahan fisiologis dalam tubuh wanita, yang terjadi secara berkala dan dipengaruhi oleh hormon reproduksi. Dalam Islam, wanita yang sedang mengalami haid dilarang untuk melaksanakan shalat. Beberapa pihak menganggap larangan tersebut merupakan bukti bahwa wanita yang sedang haid dalam keadaan kotor dan najis.

Anggapan ini merupakan pemikiran feminis dan tidak berdasar. Hal ini membuat wanita seperti dosa saat mereka mengalami siklus alami tubuh. Padahal larangan melaksanakan shalat ketika haid bertujuan untuk kesehatan wanita itu sendiri. Islam berpandangan bahwa wanita yang sedang haid tetap suci dan bersih layaknya wanita umum lainnya, yang kotor dan najis adalah darah yang keluar saat haid, sehingga orang yang sedang haid tidak perlu dijauhi.

Rasulullah bersabda, Sesungguhnya mukmin itu tidak najis.” (HR. Al-Bukhari)

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”.... (Al-Baqarah: 222)

Larangan Islam terhadap wanita haid untuk melaksanakan shalat inipun mendapat tanggapan miring. Ada yang mengatakan bahwa haid diciptakan baik adanya agar dapat mengetahui tingkat kesuburan dan berguna untuk membersihkan darah dan tubuh. Selain itu juga bisa membersihkan area reproduksi dari berbagai bakteri, serta mengeluarkan kelebihan zat besi dari dalam tubuh. Jelas sekali tidak ada Hubungannya dengan Shalat dan Puasa.

Namun ilmu pengetahuan dan teknologi menjawab hal itu. Haid sangat ada hubungannya dengan kegiatan shalat yang diwajibkan dalam Islam. Allah SWT tidak mungkin Melarang wanita untuk shalat dan tidak boleh Puasa tanpa alasan. 

Studi modern membuktikan bahwa gerakan shalat sama seperti olahraga sehingga dapat membahayakan wanita yang sedang haid.  Kegiatan ruku dan sujud dalam shalat berbahaya karena akan meningkatkan peredaran darah ke rahim yang akan dikeluarkan dalam bentuk darah menstruasi. Semakin banyak melakukan ruku dan sujud tentu saja Sel rahim dan indung telur ini akan semakin banyak menyedot banyak darah dari sistem peredaran darah.  Hasilnya banyak darah mengalir ke rahimnya dan kehilangan darah yang terus menerus juga mengakibatkan perempuan lebih gampang lelah, memiliki kadar emosi yang naik turun.

Selain itu, wanita menjadi rentan terkena anemia dan kehilangan zat besi ketika sistem peredaran darah banyak mengalirkan darah ke rahim yang dikeluarkan menjadi darah menstruasi.  Semakin banyak darah yang dikeluarkan, maka zat imunitasnya di tubuhnya akan hancur. Sebab sel darah putih berperan sebagai imun akan hilang melalui darah haid.

Jika seorang wanita shalat saat haid, maka ia akan kehilangan darah dalam jumlah banyak. Ini berarti akan kehilangan sel darah putih. Jika ini terjadi maka seluruh organ tubuhnya seperti limpa dan otak akan terserang penyakit.

Inilah hikmah besar di balik larangan syariat agar wanita haid untuk shalat hingga ia suci. Al-Quran dengan sangat cermat menyebut

Selain itu, wanita tidak dianjurkan untuk berpuasa demi menjaga asupan gizi makanan yang ada didalam tubuhnya dan kesehatan fisiknya  disebabkan karena kehilangan banyak darah yang keluar membuatnya gampang Lelah, memiliki kadar emosi yang naik turun, serta rentan terkena anemia

Para medis menganjurkan agar ketika dalam keadaan haid, wanita banyak beristirahat dan mengkonsumsi makanan yang bergizi. Agar darah dan logam (magnesium, zat besi) dalam tubuh yang berharga tidak terbuang percuma.

Selama masa Haid ini, seorang perempuan seharusnya lebih memperhatikan asupan gizi dan kondisi kesehatan fisiknya. Seperti makan makanan kaya zat besi (contohnya bayam, daging-dagingan, dan ati ampela), makanan tinggi protein (contohnya telur dan ikan), makanan tinggi serat (sayur berdaun dan buah-buahan), dan sumber vitamin C yang membantu penyerapan zat besi dalam tubuh. Dalam kondisi tertentu, perempuan juga dianjurkan mengonsumsi tablet tambah darah yang kaya akan zat besi untuk membantu proses pembentukan darah  dan mencegah anemia.

Nah, bisa dibayangkan kalau saja perempuan yang sedang Haid masih diwajibkan berpuasa, bakal banyak perempuan yang mengalami anemia kronis karena sepanjang hdupnya ia harus berpuasa disaat seharusnya ia membutuhkan asupan nutrisi dan zat besi yang cukup untuk kesehatan tubuhnya.

Nah sudah terjawab kan kenapa Islam begitu melarang wanita haid lakukan shalat dan berpuasa. Semoga artikel ini menambah keimianan dan terimakasih sudah membaca.
Share:

Definition List

Unordered List

Support